Kritis, 7 pinjaman multifinance, 9 modal ventura, dan 20 pinjaman fintech tidak memenuhi aturan modal minimum – Fintechnesia.com

Berita5 views
banner 468x60

FinTechnesia.com | Fungsi pengawasan terus dilakukan oleh Kantor Jasa Keuangan (OJK). Terbaru, OJK membeberkan perkembangan terkini di sektor pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).

Pertumbuhan piutang pembiayaan mengalami penurunan menjadi 14,14%. Ya. Sebagai perbandingan, Oktober 2023 meningkat 15,02%. Total penyaluran ke industri multifinancing sebesar Rp4,67,39 triliun.

banner 336x280

Perbandingan pembiayaan yang luar biasa (NPF) bersih tercatat 0,72%. Rasio roda gigiperusahaan pembiayaan menunjukkan tren positif dan tercatat sebesar 2,21 kali. Jauh di bawah batas maksimal 10 kali lipat.

Sedangkan pendanaan modal ventura November 2023 turun -2,61% Yadengan nilai pendanaan tercatat sebesar Rp 17,39 triliun.

Sementara itu aktif pinjaman fintech peer to peer (P2P).pertumbuhan bagus sekali pembiayaan pada November 2023 sebesar 18,05%. Jumlahnya Rp 59,38 triliun. Tingkat risiko kredit bermasalah secara agregat (TWP90) terjaga pada level 2,81%. Dibandingkan Oktober 2023, turun 2,89%.

Baca juga: Indodana mengajak generasi muda untuk belajar menggunakan layanan Fintech secara bijak

Per 29 Desember 2023, terdapat 7 perusahaan pembiayaan, 9 modal ventura (PMV), dan 20 fintech Pinjaman P2P yang tidak memenuhi persyaratan modal ekuitas minimum. Perusahaan menyediakan rencana aksi yang memuat langkah-langkah strategis untuk memenuhi keadilan minimal.

“OJK terus memantau kemajuan penerapan rencana aksi yang mendapat persetujuan OJK. Baik berupa langkah suntikan modal dari PSP maupun dari investor strategis barujelas Direktur Jenderal Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, Selasa (9/1).

Selain itu, ada juga kemungkinan pengembalian izin usaha ke OJK. Untuk Pinjaman P2P yang tidak memenuhi persyaratan modal ekuitas minimum. OJK memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan tetap mengimbau penyelenggara mengambil langkah nyata untuk memenuhi modal minimum Rp 2,5 miliar. (Juni)

Baca Juga  East Ventures Bergerak di Tengah Badai: Rekap 2023 dan Outlook 2024 - Fintechnesia.com

Quoted From Many Source

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *