Ada 458 Usulan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Ini Statusnya – Fintechnesia.com

Berita10 views
banner 468x60

FinTechnesia.com | Perkembangan inovasi keuangan digital masih hidup. Sejak diterbitkannya Peraturan Kantor Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, telah ada 458 permohonan pendaftaran yang diajukan oleh Penyelenggara Inovasi Teknologi di Sektor Keuangan (ITSK).

OJK menerbitkan status terdaftar kepada 155 penyelenggara ITSK. Permintaan unggah Oke kotak pasir peraturan sedang masuk Dosis 26. Lamaran diajukan oleh 14 penyelenggara ITSK.

banner 336x280

“OJK saat ini sedang melakukan proses verifikasi kebenaran dokumen dan evaluasi inovasi model bisnis yang diusulkan oleh 14 penyelenggara ITSK,” Hasan Fawzi, Direktur Eksekutif Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Kriptografi OJK aset, kata pekan lalu.

Baca juga: Status Pendaftaran Dua IKD Fintech Dicabut, Ini Daftar Resmi IKD di OJK

Pada Desember 2023, OJK akan menetapkan klaster model bisnis Penilaian kredit yang inovatif (ICS) sebagai objek yang diatur dan diawasi oleh OJK di bidang pengawasan sektor ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

Hal ini mengacu pada hasil evaluasi dan evaluasi hasil uji coba kotak pasir peraturan melawan dua prototipe di cluster itu. Keduanya telah mendapat status direkomendasikan untuk melakukan proses selanjutnya yaitu pendaftaran dan/atau pemberian izin usaha dari OJK.

Selain itu, OJK menetapkan 11 kriteria yang harus dipenuhi oleh 15 penyedia ICS lainnya (non-prototipe) direkam pada kotak pasir peraturan, sebelum memberikan rekomendasi.

Dengan demikian, mulai Desember 2023, akan ada pengurangan jumlah penyelenggara ITSK yang tercatat dalam proses tersebut kotak pasir peraturan OJK mendaftarkan 17 peserta. Jadi pesertanya berjumlah 80 orang yang terbagi dalam 13 klaster model bisnis.

Selain itu, OJK akan terus mempercepat proses evaluasi dan rekomendasi Peraturan karantina, khususnya terkait klaster model bisnis yang memiliki karakteristik dan aktivitas bisnis serupa, seperti E-KYC, Regtech PEP, Tanda Tangan Elektronik RegtechA Verifikasi transaksi. (sembilan)

Baca Juga  Secara Legal TikTok Investasi di Tokopedia yang Tergabung dalam Grup GOTO, Ini Nilainya - Fintechnesia.com

Quoted From Many Source

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *